Coba telaah isi Undang-undang No 5 tahun 1999, pasal apa saja yang menggunakan pendekatan rule of reason ini
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 KPPU menggunakan pendekatan rule of reason dalam menyelesaikan sengketa kartel yang mensyaratkan adanya pembuktian telah terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
[answer.2.content]